REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum tersangka Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing, mengungkapkan keberadaan tali nilon warna hijau dalam proses penguburan Engeline. Berdasarkan pengakuan Agustinus, tali itu berasal dari kamar Margriet.
"Agus mengaku panik saat melihat Engeline lemas usai kepalanya dijambak dan dibenturkan ke lantai. Dia sempat bertanya kenapa Engeline diperlakukan seperti itu kepada Margriet. Namun, majikannya itu hanya menyuruhnya diam dan mematuhi perintah," kata Agus saat dihubungi ROL, Kamis (25/6).
Margriet, katanya, lalu memerintahkan Agus mengambil sejumlah barang, antara lain seprei dan boneka Barbie. Dia juga disuruh memotong sebuah tali nilon berwarna hijau yang disimpan di kamar Margriet.
Tali nilon hijau itu kemudian disambungkan dengan tali sejenis yang berwarna cokelat. Setelahnya, tali diikatkan di leher Engeline.
Keterangan Agus ini, lanjut Haposan, sempat ditelusur lagi oleh penyidik. Penyidik sempat menanyakan apakah ada alat lain selain tali yang berada di kamar Margriet.
"Agus mengaku tidak sempat melihat alat lain karena dia sendiri sudah panik melihat kondisi Engeline. Jika memang bisa dijadikan salah satu bukti, kepolisian tentu harus memeriksa ada atau tidaknya sisa tali nilon di kamar Margriet," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Agus pula, tambah Haposan, setelah leher Engeline dijerat dengan tali, jasadnya dibungkus menggunakan seprei bersama dengan boneka Barbie, baju, dan celana milik Agus serta celana dalam milik Engeline.
Celana dalam milik Engeline dilepas oleh Margriet. Saat itu, Agus sempat diminta menyundutkan rokok dan menginjak tubuh Engeline untuk membuktikan apakah bocah cilik itu benar-benar sudah meninggal. Agus menolak dan akhirnya Margriet sendiri yang menyundutkan rokok ke jasad Engeline.