REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) yang diperoleh jajaran direksi hanya sekali gaji, sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi membantah kalau direksi mengharapkan THR sebanyak dua kali gaji. “Pemberian THR ini juga tidak melanggar dan sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2015 mengenai ketentuan pemberian THR. Untuk lebih jelasnya, tolong Anda hal ini ke Kementerian Keuangan,” katanya kepada Republika, Kamis (25/6).
Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, Direksi BPJS Kesehatan masih berharap mendapatkan THR sebanyak dua kali upah pada tahun ini. Tahun lalu pun, kata dia, para direksi mendapatkan THR sebesar dua kali gaji.
“Direksi BPJS Kesehatan terus membenarkan hal tersebut dengan hanya mengacu Pasal 14 Perpres nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji Upah dan Manfaat Tambahan Dewas dan Direksi BPJS, yaitu sistem pengupahan yang diperoleh di PT Askes bisa dilanjutkan di BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Irfan menegaskan, perpres tersebut adalah aturan lama. Karena, sejak Maret 2015 lalu, aturan PMK 34/2015 diterbitkan. Jadi, BPJS Kesehatan mengacu PMK ini dan di regulasi ini dinyatakan bahwa pemberian THR tidak lebih dari sekali.