REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum tersangka Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing mengakui dalam pemeriksaan awal kliennya kerap berubah-ubah dan dianggap kerap berbohong. Namun, ditegaskannya, dalam dua pemeriksaan terakhir, pernyataan Agus mengandung kebenaran.
“Agus diperiksa empat kali, masing-masing pada 10, 13, 17 dan 20 Juni 2015. Dalam dua pemeriksaan pertama memang ada kebohongan yang dia nyatakan, terutama yang terkait siapa pembunuh Engeline,” tutur Haposan ketika dihubungi ROL, Kamis (25/ 6).
Tetapi, lanjutnya, pada dua kali pemeriksaan terakhir, keterangan Agus dinyatakan banyak mengandung kebenaran. Hal itu terbukti berdasarkan hasil uji alat pendeteksi kebohongan (lie detector).
Selain itu, Haposan juga sempat berkomunikasi dengan Agus usai dia menjalani dua pemeriksaan yang pertama. Kala itu, Agus sudah mendapat pendampingan rohani dan dikunjungi oleh ibunya.
“Saat berbicara dengan saya, Agus berkata bahwa sejujurnya dia tidak melakukan pembunuhan. Agus mengaku berbohong karena mendapat ancaman,” lanjutnya.
Haposan menambahkan, dari empat kali keterangan Agus ada poin-poin yang tetap dipertahankan dan mengalami perubahan. Poin tentang pembunuhan, katanya, mengalami perubahan.
Di sisi lain, beberapa poin tentang kesaksian Agus soal kehidupan Engeline tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan.
“Yang kami pegang adalah kesesuaian antara keterangan BAP Agus dengan kesesuaian bukti tambahan. Hasil lie detector sebagai penguat. Selanjutnya kami menantikan kesimpulan penyidik,” tambah dia.