Kamis 25 Jun 2015 13:53 WIB

Andrinof: Dana Aspirasi tak Sesuai UU

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Bappenas Andrinof Chaniago.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Bappenas Andrinof Chaniago.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tak setuju dengan program dana aspirasi yang telah disahkan DPR. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengatakan, dana aspirasi tak sesuai dengan Undang-Undang.

"Dilihat dari Undang Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 25 Tahun 2004, dana aspirasi yang diminta dengan jumlah besaran tertentu, tidak sejalan dengan Undang Undang tersebut," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/6).

Andrinof menjelaskan, kebijakan pembangunan negara selama satu periode ditentukan oleh visi misi presiden. Adapun aspirasi dari masyarakat terkait pembangunan akan diserap melalui musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrembang), mulai dari tingkat desa sampai nasional. Dari situlah prioritas pembangunan ditentukan.

Sementara, dana aspirasi di mana anggota DPR bisa mengusulkan program pembangunan di daerah, kata Andrinof, tidak sejalan dengan konsep pembangunan yang telah diatur dalam Undang-Undang. "Kalau muncul usulan dari DPR dan usulan itu mengubah arah pembangunan, itu tidak sejalan dengan Undang-Undang," kata dia.