Kamis 25 Jun 2015 14:35 WIB

Hardiono Beberkan Aliran Uang dari SKK Migas, ESDM, Hingga Sutan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Mantan tenaga ahli SKK Migas, Hardiono (kiri) dan Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno (kanan) saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa penerimaan hadiah atau janji dalam penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana di
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan tenaga ahli SKK Migas, Hardiono (kiri) dan Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno (kanan) saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa penerimaan hadiah atau janji dalam penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana di

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Tenaga Ahli Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Hardiono mengaku memberikan paper bag kepada mantan kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisnohadi. Paper bag berisi uang 140 ribu dolar Amerika itu merupakan titipan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini untuk diberikan ke Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

Hardiono mengatakan, paper bag itu diterimanya dari orang suruhan Rudi, Hermawan. Dia mengklaim saat itu kebetulan berada di kantor Sekjen ESDM. Hardiono saat itu bertemu Didi dan diminta untuk mengambil paper bag dari Hermawan. Hardiono lalu mengambilnya kemudian diserahkan ke Didi dan mengklaim tak tahu isi paper bag tersebut.

"Saya tidak tahu (isinya apa), tapi (Hermawan) bilang ini ada titipan dari Pak Rudi buat Pak Sekjen (Waryono Karno). Karena yang minta tolong Pak Didi, saya kasih ke Pak Didi," kata Hardiono saat bersaksi di persidangan terdakwa Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6).

Jaksa penuntut umum KPK kemudian mencecar Hardiono seputar keberadaannya di kantor Sekjen ESDM. Namun, Hardiono tetap keukeuh pada pernyataan sebelumnya. Dia mengaku datang ke kantor Sekjen ESDM terkait rencana perombakan personalia SKK Migas. Menurutnya, Rudi pernah menyuruh dirinya menemui Waryono Karno meminta informasi terkait rencana perombakan pegawai SKK Migas.

Beberapa bulan kemudian, Hardiono mengatakan kembali bertemu Didi. Saat pertemuan itu, Didi menceritakan kepada Hardiono bahwa paper bag itu telah diambil oleh Irianto Muchyi. Irianto merupakan orang kepercayaan dari Sutan Bhatoegana. Uang tersebut diberikan saat Sutan menjabat sebagai ketua Komisi VII DPR.

Politikus Partai Demokrat ini didakwa menerima uang 140 ribu dolar Amerika dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Pemberian itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan APBN-P tahun 2013 untuk Kementerian ESDM.

Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya menyebutkan, uang sejumlah 140 ribu dolar Amerika diberikan oleh Waryono Karno dengan menyuruh beberapa stafnya. Namun, uang tersebut tak diperuntukkan semuanya kepada Sutan. Ada rincian uang itu dibagikan ke semua pimpinan dan anggota DPR di Komisi VII dengan rincian masing-masing.

Ada tanda huruf 'A' artinya untuk anggota sebanyak 43 amplop masing-masing berisi 2500 Dolar Amerika, 'P' artinya Pimpinan sebanyak 4 amplop masing-masing berisi 7500 Dolar Amerika, dan 'S' artinya Sekretariat sebanyak 1 amplop berisi 2500 Dolar Amerika.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement