Kamis 25 Jun 2015 15:53 WIB

Nasdem Setuju Kepolisian-Kejaksaan Diberi Kewenangan Penyadapan

Penyadapan (ilustrasi)
Penyadapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella menegaskan, partainya setuju apabila institusi kepolisian dan kejaksaan diberi kewenangan penyadapan seperti Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Kami yakin hak penyadapan yang sama seperti KPK, diberikan pada kepolisian dan kejaksaan maka kedua institusi itu akan lebih dahsyat memberantas tindak pidana korupsi," kata Rio di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (25/6).

Dia mengatakan, fraksinya akan mempertimbangkan dan mengatur berbagai hal yang bisa dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan sehingga kewenangannya diperluas termasuk penyadapan. Menurut dia, kewenangan penyadapan kedua institusi itu diatur apabila sebuah kasus masuk penyidikan dan tentu saja menghambat proses pemberantasan korupsi.

"Kepolisian dan Kejaksaan mencoba menawarkan apabila mereka dapat hak yang sama maka akan kuat kembali untuk pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini Kepolisian dan Kejaksaan tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan karena tidak ada hak penyadapan ketika menengarai kasus tindak pidana korupsi. Patrice Rio mengatakan, kewenangan penyadapan itu tentu perlu diatur dalam undang-undang karena hak itu tidak bisa digunakan sewenang-wenang.

"Tidak bisa hak penyadapan itu digunakan sewenang-wenang karena itu akan langgar HAM," katanya.

Dia menilai KPK merupakan lembaga kecil, namun kewenangannya besar. Sedangkan kepolisian dan Kejaksaan Agung merupakan institusi besar tetapi kecil kewenangannya. Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti berharap institusinya memiliki kewenangan yang sama dengan KPK terutama soal kewenangan penyadapan.

"Kami minta penyadapan seperti KPK, kalau boleh. 'Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan, tapi beda antara KPK dan Polri," katanya, Rabu (24/6).

Dia mengatakan, apabila Polri memiliki kewenangan penyadapan seperti KPK, institusi itu akan bisa lebih hebat dari saat ini. Karena selama ini, menurut dia, jika Polri ingin menyadap, maka harus memiliki izin dari pengadilan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement