REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi memberi izin kepada para pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik.
"Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," katanya saat kunjungan kerja di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu, (24/6).
Namun demikian, ada syaratnya kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik Idul Fitri tahun ini, yakni PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.
Menurutnya, memang dalam peraturannya kendaraan operasional PNS atau baik motor maupun mobil dinas digunakan untuk kepentingan dinas/tugas. Tetapi, karena mudik sudah menjadi kebudayaan maka ia mengizinkan kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik asalkan sesuai syarat dan diizinkan oleh atasannya seperti kepala daerah atau bagian aset.
"Sejatinya kendaraan dinas digunakan untuk menjalankan tugas, tetapi musim mudik ini kami memberikan kelonggaran kepada PNS agar bisa menikmati libur lebaran di kampung halamannya dengan menggunakan kendaraan dinas," tambahnya.
Selain itu, Yuddy mengatakan uang gaji, tunjangan hari raya (THR) dan operasionalnya digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat.
"Jangan sampai uang gajiannya habis untuk membeli tiket mudik. Sehingga dengan menggunakan kendaraan dinas ini diharapkan, PNS bisa lebih menghemat saat merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halamannya," katanya.