Kamis 25 Jun 2015 16:50 WIB

Dana Aspirasi Berpotensi Munculkan Konflik di Dapil

Rep: C20/ Red: Angga Indrawan
 Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kolalisi Tolak Dana Aspirasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kolalisi Tolak Dana Aspirasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi lolos dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (23/6). Fraksi Nasional Demokrat mengaku kecewa atas hasil keputusan tersebut. 

Anggota Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago menegaskan akan tetap konsisten pada argumen awal untuk menolak dana aspirasi tersebut. Menurut Irma, dana aspirasi ini diprediksi akan banyak dampak negatifnya ketimbang dampak positifnya di daerah pemilihan.

"Bila direalisasikan dana 20 miliar per anggota, akan berpotensi konflik di tataran akar rumput," kata Irma di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6). 

Irma menilai setidaknya akan ada dua konflik kepentingan yang terjadi dalam proses realisasi dana aspirasi. Pertama, akan terjadi tarik menarik kepentingan antar anggota DPR di dapil yang sama. 

"Setiap anggota dewan di dapil yang sama akan berebut untuk mendapatkan simpati dari masyarakat, sehingga iklim kontestasi pada saat Pemilu akan terulang kembali," ujar Irma. 

Kedua, Irma mengatakan konflik akan terjadi di tengah masyarakat yang tidak terakomodasi aspirasinya dalam skema realisasi dana aspirasi. Ia memperkirakan bahwa dana yang turun hanya berkutat pada konstituen anggota terkait saja, tanpa ada pemerataan. 

Irma menambahkan, mekanisme akuntabilias dan pertanggungjawaban pengeleolaan dana aspirasi merupakan 'proyek berbahaya'. Menurut dia, bila anggota dewan salah langkah dalam merealisasikan dan mengelola dana aspirasinya, akan berpotensi terjerat kasus korupsi dan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita memang punya hak dalam UU MD3 untuk mengusulkan pembangunan di dapil, tapi gak harus kita yang ngurusin anggarannya langsung. Ini berbahaya loh," tutup Irma. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement