REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mulai 1 Juli 2015, para pegawai dengan gaji Rp 3 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak penghasilan yang sebesar 5 persen. Ini setelah Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta per tahun.
Ketua Komisi XI DPR Fadhel Muhammad mengatakan pihaknya sangat mendukung penuh usulan pemerintah. "Komisi XI sangat mendukung dan menerima usulan kenaikan PTKP," kata Fadhel dalam rapat kerja bersama jajaran pimpinan Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI, Kamis (25/6).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan secepatnya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ini supaya peraturan ini bisa diterapkan pada 1 Juli 2015. "Jadi, pada 1 Juli nanti, perusahaan tidak boleh mengenakan pajak bagi karyawan yang penghasilannya Rp 3 juta per bulan," kata Bambang.
Bambang berharap kenaikan PTKP ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi konsumsi masyarakat. Dia menyebut, kebijakan ini bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,09 persen. Sedangkan pertumbuhan untuk konsumsi rumah tangga bisa menyumbang 0,07 persen.
"Kami berharap daya beli masyarakat akan meningkat. Sehingga bisa membantu mendorong kondisi perekonomian yang sedang lesu di berbagai aspek," ujarnya.