REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan agar warga negara asing (WNA) diperbolehkan memiliki properti. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, kepemilikan properti oleh warga asing pun harus berupa properti yang tergolong mewah.
"Tapi kan ada batasanya. Harus rumah mewah, eh flat apartemen yang bagus mewah jadi tidak menyaingi rakyat," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (25/6).
JK menjelaskan, Presiden Jokowi akhirnya menyetujui kepemilikan properti oleh warga asing dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, saat ini sudah banyak terdapat warga asing yang bekerja dan berada di Indonesia.
"Inikan itu ratusan ribu disini yang bekerja dengan baik, ada yang berusaha maka yang punya itu wajarlah kalau dia bukan hanya sewa terus-menerus tapi membeli. Membeli artinya juga memasukkan dana dari luar kan," terang Kalla.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui usulan untuk memperbolehkan kepemilikan asing di sektor properti. Namun, dengan syarat tetap memperhatikan akses kepada masyarakat.
Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden, mengatakan kepemilikan asing di sektor properti diizinkan untuk menghadapi persaingan di tingkat regional. Kepemilikan asing sendiri diperbolehkan dengan syarat tetap membuka akses properti kepada masyarakat.