Kamis 25 Jun 2015 20:15 WIB

Mendagri: Dana Bantuan Parpol Penting Tapi Bukan Prioritas

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Wihdan
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, penambahan dana bantuan pemerintah yang diperuntukkan untuk partai politik (parpol) belum tentu disetujui. Sebab, kata dia, usulan tersebut harus diikat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tjahjo menerangkan, peningkatan dana bantuan untuk parpol memang diperlukan. Namun, harus melihat besaran APBN. "Kalau semua kebutuhan masyarakat seperti infrastuktur, kesehatan, dan pendidikan sudah terpenuhi, dana parpol boleh dimasukkan (dalam APBN)," kata menteri dari PDI Perjuangan itu usai rapat gabungan lintas komisi dan pemerintah, di Komisi II, DPR, Jakarta, Kamis (25/6).

Rencananya, kata dia, penambahan dana bantuan parpol itu akan dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Pembahasannya, sekaligus untuk penyusunan RAPBN 2016. Kata dia, jika disetujui, dana bantuan parpol itu akan dimasukkan dalam APBN 2016.

Tjahjo tak memberi penjelasan lengkap soal dana bantuan parpol tersebut. Tapi, kata dia, kenyataannya, bantuan pemerintah untuk parpol di Indonesia memprihatinkan. Untuk diketahui, pemerintah memberikan dana bantuan parpol berdasarkan jumlah perolehan suara dalam pemilihan umum, yaitu senilai Rp 108 per suara.

Dikatakan Tjahjo, jumlah tersebut terlalu kecil. Jika mengacu perolehan suara PDI Perjuangan dalam Pileg 2014, partai pemenang itu hanya memperoleh bantuan kurang dari Rp 2 miliar. Rencananya, kata dia, jika disetujui, Rp 108 per suara itu akan ditambah antara 10 sampai 20 kali lipat.

Diminta ketegasannya soal inisiator peningkatan dana bantuan parpol tersebut, Tjahjo mengungkapkan usulan itu murni dari kementerian yang dipimpinnya. Akan tetapi, kata dia, usulan tersebut diwajibkan untuk mendapat persetujuan DPR. Karena itu, langkah awalnya, Tjahjo mengusulkan rencana itu lewat Komisi II DPR. "Ini dari Kemendagri. Kalau disetujui uangnya juga dari Kemendagri," ungkap dia.

Namun, politikus dari PDI Perjuangan tersebut menyampaikan usulan darinya itu masih jauh dari pembahasan. Sebab, kata dia, tetap harus meminta persetujuan dari presiden sebelum dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Tapi, jika disetujui, rencana itu bisa mulai direalisasikan dalam APBN 2016.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement