Kamis 25 Jun 2015 23:37 WIB

PNS Gorontalo Diizinkan Mudik Gunakan Mobil Dinas

Red: Yudha Manggala P Putra
Mobil dinas (ilustrasi).
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengizinkan kepada PNS atau pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menggunakan mobil dinas atau Kendaraan Dinas Operasional (KDO) saat mudik Lebaran.

Menurut Rusli, kebijakan itu diberikan untuk memberikan kemudahan bagi aparaturnya yang ingin berlebaran di luar daerah.

"Saya memahami banyak pejabat saya yang punya keluarga atau bahkan berasal dari luar daerah. Ada yang di Manado, Bitung bahkan Sulteng dan Sulsel. Jadi saya putuskan untuk mengizinkan mereka menggunakannya untuk mudik lebaran," kata gubernur, Kamis (25/6).

Meski mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik, namun mantan Bupati Gorontalo utara itu mewanti-wanti agar pegawainya tidak menggunakan fasilitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disediakan oleh instansi masing-masing. Ia meminta fasilitas itu hanya digunakan untuk operasional saat menunaikan tugas pemerintahan.

"Begitu juga jika terjadi kerusakan kendaraan ya harus ditanggung sendiri. Intinya silahkan gunakan kendaraan dinas tapi untuk pengisian BBM, penggantian oli atau bahkan resiko kerusakan ditanggung sendiri. Tidak boleh ditanggung kantor," tandasnya.

Adapun prosedur pengajuan penggunaannya, lanjut kata Rusli, harus melalui oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa.

Setiap pejabat atau PNS yang ingin menggunakan mobil dinas seminggu sebelum menggelar mudik lebaran harus sudah melapor ke Sekda.

"Silakan mudik ke kampung halaman bersilaturahmi dengan keluarga. Tapi ingat, tidak boleh ada yang menambah libur. Bagi yang melanggar pasti ada sanksi," tukasnya.

Para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Gorontalo sebagian difasilitasi oleh mobil dinas berplat nomor merah. Kendaraan ini digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan.

Selain mobnas pelat merah, pejabat yang tidak memiliki mobnas difasilitasi dengan KDO berplat hitam dengan mekanisme rental tahunan yang dibiayai dari APBD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement