REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit V Bidang Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus selidiki kasus dugaan korupsi seragam sekolah bagi seluruh siswa sekolah dasar di Depok. Saat ini beberapa saksi sudah diperiksa, tinggal menetapkan tersangka dan memeriksa tersangka.
Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Adjie Indra Dwiatma mengatakan saat ini pihak kepolisian tinggal meminta keterangan sekitar satu dua orang saksi lagi. Setelah itu, polisi akan lakukan analisis dan tinggal menetapkan tersangka.
"Ini kasus korupsi berjamaah. Mulai dari Kepala Dinas Pendidikan hingga ke level atas," ujar Adjie saat ditemui Republika, Kamis (25/6).
Adjie mengatakan kasus dugaan korupsi ini memakai dana Bansos tahun 2014. Dana tersebut semula digelontorkan oleh pihak Pemerintahan Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kota Depok.
Nilai proyek sendiri mencapai angka Rp 15,8 Miliar. Dana tersebut dialokasikan oleh dinas pendidikan kota Depok untuk pengadaan Sepatu dan satu set seragam sekolah siswa sekolah dasar. Sepatu dan seragam tersebut diperuntukan bagi 22 ribu siswa sekolah dasar di Depok.