Jumat 26 Jun 2015 10:19 WIB

Dukcapil Depok Diminta tak Bohongi Warga Soal Akta Kelahiran

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Indah Wulandari
Akte kelahiran - ilustrasi
Akte kelahiran - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai buruk. Lantaran pelayanannya dikeluhkan warga, terutama pengurusan akta kelahiran yang butuh waktu hingga tiga bulan.

"Mereka tidak pernah mau memperbaiki kinerjanya walaupun sudah berulang kali diberi masukan," ungkap Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Rachmin Siahaan, Kamis (25/6).

Dia menjelaskan, Disdukcapil Pemkot Depok terjebak pada kebanggaan semu sebagai pelayan masyarakat. Padahal, mereka belum memberikan pelayanan secara paripurna kepada masyarakat.

"Kalau tidak mampu memberikan pelayanan dengan baik, sebaiknya tidak usah berbangga diri. Lebih baik terus memperbaiki kinerja, daripada terus membohongi masyarakat," tutur Rachmin.

Menurutnya, DPRD Depok akan memanggil pihak Disdukcapil Pemkot Depok terkait pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Rachmin juga menyayangkan adanya aturan baru. Di mana saat ini jika ada pembuatan akte kelahiran Disdukcapil harus menunggu satu buku yang total menjadi 50 akta kelahiran disertai tanda tangan basah.

"Artinya jika menunggu sampai 50 pemohon biar jadi satu buku dulu kapan mau jadinya," ujarnya.

Rachmin mengingatkan, Disdukcapil Pemkot Depok agar secepatnya untuk mencarikan solusi agar permasalahan ini tidak sampai berangsur lama.

Terlebih jika pembuatan akte penting bagi masyarakat dengan berbagai keperluan. Jika memang kendala SDM, tambah Rachmin, pihak Disdukcapil seharusnya segera menambah jumlah SDM tersebut.

"Seharusnya dicari solusi supaya cepat selesai. Kalau memang kurang jumlah SDM-nya ya ditambah, jangan dibiarkan begini terus," imbuhnya.

Sebelumnya, warga Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari mengeluhkan proses pembuatan akte kelahiran yang dilakukan oleh Disdukcapil Pemkot Depok. Warga mengeluhkan pembuatannya butuh waktu hingga tiga bulan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement