REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyambangi Gedung KPK, Kamis (25/6) siang. Kedatangan Lukman untuk membahas sekaligus mengevaluasi pelaksanaan peraturan pemerintah terkait biaya nikah dan rujuk.
Dia mengatakan, Kemenag berkoordinasi dengan KPK terkait implementasi PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah berlaku hampir satu tahun.
"Kami mengadakan rapat koordinasi sekaligus evaluasi terkait dengan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP nikah dan rujuk," kata Lukman.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku masih banyak hal yang harus disempurnakan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
"Ini hanya untuk bagaimana agar sistem bisa berjalan lebih baik," ujar dia.
Tarif nikah memang sempat menjadi polemik sekitar akhir tahun 2013. Saat itu, KPK melakukan kajian terkait honor penghulu. Banyaknya penghulu yang menerima amplop dan dinilai sebagai bentuk gratifikasi adalah terbatasnya dana operasional KUA.
Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 48 tahun 2014 tentang biaya Nikah Rujuk. Di PP itu diatur, nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp 0. Sementara nikah di luar KUA dan atau di luar jam kerja dikenakan tarif Rp 600 ribu.