REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Gubernur (wagub) Banten Mohammad Masduki, Jumat (25/6). Wagub Banten periode 2007-2012 itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jumat (26/6).
Selain Masduki, penyidik KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT Glindingmas Wahana Nusa, John Chaidir. John merupakan suami dari Ratu Tatu Chasanah. Tatu sendiri merupakan adik kandung mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Selain keduanya, lembaga antikorupsi juga memanggil beberapa orang terkait TPPU Wawan. Mereka adalah istri Masduki, Dedeh Syarahwati serta pihak swasta bernama Ali Yusuf. Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang membelit Wawan.
Penetapan Wawan sebagai tersangka pencucian uang merupakan pengembangan penyidikan dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dia sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait pencucian uang, KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan milik Wawan. Mobil Wawan yang disita mulai dari Ferrari, Bentley, Lamborghini hingga truk-truk pengaduk semen. Bahkan beberapa artis pernah diperiksa KPK karena diduga menerima aliran uang hasil TPPU. Mereka di antaranya, Jennifer Dunn, Catherine Wilson dan Rebecca.
Dalam kasus ini, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.