REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meringkus seorang pensiunan polisi berpangkat terakhir Ajun Inpektur Dua pemakai sabu-sabu di Kota Semarang saat bertransaksi dengan seorang pengedar.
Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Amrin Remico di Semarang, Jumat (26/6), mengatakan dua tersangka penyalahgunaan narkotika ini ditangkap saat bertransaksi di Jalan Indraparasta Semarang. "Kami pantau, ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksud," katanya.
Kedua tersangka yang diamankan itu masing-masing St (56) warga Jalan Erowati Semarang Barat, pensiunan polisi yang menjadi pembeli barang haram tersebut. Adapun pengedarnya ES (45) warga Tanah Mas Semarang yang diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan. "Tersangka St ini baru saja pensiun pada 1 April 2015, tugas terakhir di Polsek Ngaliyan," tambahnya.
Bersama dengan para pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu, uang, serta telepon seluler.
Dari tersangka St ditemukan sebuah amplop berisi sabu sekitar dua gram yang diduga baru saja dibelinya. Sementara dari tersangka ES diamankan sabu seberat 49 gram serta sembilan butir pil koplo. "Patut diduga tersangka ES ini merupakan pengedar," katanya.
Dari pemeriksaan tersangka ES diketahui barang haram tersebut diperoleh dari narapidana penghuni LP Yogyakarta. Dia menuturkan, keterangan tersangka tersebut masih ditelusuri kebenarannya, termasuk berapa lama tersangka St telah menjadi pemakai sabu ini.