Jumat 26 Jun 2015 16:14 WIB

OJK Awasi 13 Konglomerasi Keuangan Nonbank

Rep: c91/ Red: Satya Festiani
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irwan Lubis memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar konferensi pers konglomerasi keuangan di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (26/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irwan Lubis memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar konferensi pers konglomerasi keuangan di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap 50 Konglomerasi Keuangan. Tak hanya terdiri dari sektor perbankan, ada pula sektor non bank.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edy Setiadi menyebutkan ada 13 entitas utama sektor industri keuangan non bank itu. Di antaranya Equity Life Indonesia, Asuransi Sinar Mas, Sun Life Financial Indonesia, Chandra Sakti Utama Leasing, Pro Car International Finance, dan lainnya.

Edy menyatakan, industri keuangan non bank juga diawasi dengan aturan yang sama seperti bank. Hanya saja ada aturan individu yang mengacu pada peraturan di setiap bidang.

"Misalnya di asuransi yang dikategorikan sehat seperti apa, ada masalah nggak di dalem grup ini, kalau ada masalah bisa dilihat dari modalnya, kira-kira gitu, lebih ke arah sana," jelas Edy kepada wartawan, di Gedung BI, Jakarta, Jumat, (26/6). Menurutnya, pengawasannya harus ada sinergi antar pengawasan dengan individu.

Ia menambahkan, sampai sekarang belum mengadakan pertemuan dengan IKNB. "Kita sepakat bahwa ini dalam kordinasi Komite Pengawasan terintegrasi. Di mana Pak Nelson sebagai ketuanya, setiap grup sudah ada di catatan," tutur Edy.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement