REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap 50 Konglomerasi Keuangan. Tak hanya terdiri dari sektor perbankan, ada pula sektor non bank.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edy Setiadi menyebutkan ada 13 entitas utama sektor industri keuangan non bank itu. Di antaranya Equity Life Indonesia, Asuransi Sinar Mas, Sun Life Financial Indonesia, Chandra Sakti Utama Leasing, Pro Car International Finance, dan lainnya.
Edy menyatakan, industri keuangan non bank juga diawasi dengan aturan yang sama seperti bank. Hanya saja ada aturan individu yang mengacu pada peraturan di setiap bidang.
"Misalnya di asuransi yang dikategorikan sehat seperti apa, ada masalah nggak di dalem grup ini, kalau ada masalah bisa dilihat dari modalnya, kira-kira gitu, lebih ke arah sana," jelas Edy kepada wartawan, di Gedung BI, Jakarta, Jumat, (26/6). Menurutnya, pengawasannya harus ada sinergi antar pengawasan dengan individu.
Ia menambahkan, sampai sekarang belum mengadakan pertemuan dengan IKNB. "Kita sepakat bahwa ini dalam kordinasi Komite Pengawasan terintegrasi. Di mana Pak Nelson sebagai ketuanya, setiap grup sudah ada di catatan," tutur Edy.