REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Banten diizinkan menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Plt Guernur Banten, Rano Karno menjelaskan, kebijakan itu diberikan untuk memberikan kemudahan bagi aparaturnya yang ingin berlebaran di luar daerah.
“Saya putuskan untuk mengizinkan mereka menggunakannya untuk mudik lebaran,” kata Rano, Jumat (26/6).
Nantinya PNS harus menanggung bahan bakar mobil dari kantong pribadi. PNS diminta tidak menggunakan fasilitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disediakan oleh instansi masing-masing.
“Begitu juga jika terjadi kerusakan kendaraan ya harus ditanggung sendiri. Intinya silakan gunakan kendaraan dinas tapi untuk pengisian BBM, penggantian oli atau bahkan risiko kerusakan ditanggung sendiri,” ungkapnya.
Terlebih, Lanjut Rano, Kementerian Pemeberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah membolehkan pejabat aparatur pemerintahan untuk menggunakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) untuk perjalanan pulang kampung.
“Menpan saja memperbolehkan, ya saya juga boleh,” ungkapnya.