REPUBLIKA.CO.ID,VATICAN CITY – Vatikan menandatangani perjanjian yang menguatkan status hukum negara Palestina pada Jumat (26/6). Perjanjian itu diharapkan dapat mendorong perdamaian antara Israel dengan Palestina.
Penandatanganan perjanjian diwakili oleh Menteri Luar Negeri Vatikan Paul Gallagher dan Presiden Palestina, Riad al-Malki.
Al-Malki menyebut perjanjian sebagai kesepakatan bersejarah yang menandai keberadaan negara Palestina. Rakyat Palestina diharapkan bisa mendapatkan haknya sebagai warga dari negara yang telah bebas dan merdeka.
Gallagher berharap, pengakuan secara hukum terhadap Palestina mendorong berakhirnya konflik Israel-Palestina secara definitif.
Di lain pihak, Israel menyatakan kekecewaannya atas perjanjian itu. Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan langkah Vatikan bisa menghambat proses perdamaian dengan Palestina.
Sebab, pengakuan itu akan membuat Palestina sulit diajak berunding. Israel akan mempelajari isi perjanjian lebih lanjut beserta implikasinya terhadap kerja sama dengan Vatikan.