REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Muharram mengatakan, ia mendukung rencana pemerintah untuk menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP merupakan batas minimal penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh), yang termuat dalam Pasal 21.
"Dengan kebijakan ini maka besaran PTKP wajib pajak orang pribadi naik dari 24,3 juta rupiah menjadi 36 juta rupiah per tahunnya," kata Ecky, Jumat, (26/6).
Terdapat dua alasan mengapa kebijakan tersebut patut didukung. Pertama, kebijakan ini dapat menggenjot perekonomian nasional yang sedang lesu.
Di tengah perlambatan ekonomi, yang harus dilakukan pemerintah adalah menjaga daya beli masyarakat dengan berbagai kebijakan fiskal ekspansif baik itu subsidi, pemotongan pajak, maupun cash transfer. Kenaikan PTKP diharap mendorong daya beli rumah tangga sehingga menggenjot konsumsi, berdampak pada sektor riil bisa bergairah kembali.
Alasan kedua, terang Ecky, efek distribusi dari kebijakan ini akan berpihak kepada masyarakat kecil atau wong cilik. Pemerintah sudah melakukan tindakan yang sudah seharusnya untuk mengurangi pajak masyarakat yang berpenghasilan rendah
“Sudah seharusnya pajak yang dikurangi adalah pajaknya masyarakat berpenghasilan rendah, bukan pajaknya orang kaya. Pemerintah harus konsisten dengan janji nawacita-nya di mana salah satunya adalah memperkecil kesenjangan,"ujarnya.
Ecky juga mengingatkan pemerintah untuk hati-hati dalam menentukan kebijakan fiskalnya yang bersifat ekspansif . Hal terpenting, pemerintah harus kreatif dan inovatif dalam mencari sumber-sumber pemasukan yang jelas keberpihakannya.