REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum tersangka Margriet Christina Megawe, Jefri Kam, mengatakan tiga orang saksi yang meringankan Margriet rencananya akan didatangkan pada pekan depan. Ketiga saksi berasal dari keluarga Margriet.
“Rencananya, pada Selasa (30/6) pekan depan, kami akan menghadirkan tiga orang saksi. Saksi berasal dari pihak keluarga,” ujar Jefri saat dihubungi Republika Online, Sabtu (27/6).
Terkait siapa saja nama-nama yang dihadirkan, Jefri belum bisa memberikan kepastian. Jadwal dan kepastian nama para saksi sedang dikoordinasikan dengan pihak Polda Bali.
Dia hanya menegaskan bahwa para saksi akan dihadirkan untuk meringankan tuduhan penelantaran anak yang ditujukan kepada Margriet. Jefri juga menyatakan hingga saat ini dia belum menerima jadwal penyidikan terbaru untuk kliennya.
Seperti diketahui, Margriet menjadi tersangka dalam kasus penelantaran Engeline. Masa penahanan terhadapnya akan diperpanjang hingga 40 hari. Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herry Wiyanto, perpanjangan masa penahanan disebabkan belum selesainya proses penyidikan.
Perpanjangan pasa tahanan belum resmi dilakukan karena masa penahanan 20 hari pertama belum habis. Menurut Herry, pengajuan perpanjangan masa tahanan sudah dilakukan.