Sabtu 27 Jun 2015 12:00 WIB
engeline tewas

Tiga Saksi akan Didatangkan untuk Ringankan Margriet

Rep: c36/ Red: Dwi Murdaningsih
Margriet Christina Megawe (tengah) menggendong Engeline.
Foto: Ist
Margriet Christina Megawe (tengah) menggendong Engeline.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota tim kuasa hukum tersangka Margriet Christina Megawe, Jefri Kam, mengatakan tiga orang saksi yang meringankan Margriet rencananya akan didatangkan pada  pekan depan.  Ketiga saksi berasal dari keluarga  Margriet.

“Rencananya, pada Selasa (30/6) pekan depan,  kami akan menghadirkan tiga orang saksi.  Saksi berasal dari pihak keluarga,” ujar Jefri saat dihubungi Republika Online, Sabtu (27/6).

Terkait siapa saja nama-nama yang dihadirkan, Jefri belum bisa memberikan kepastian.  Jadwal dan kepastian nama para saksi sedang dikoordinasikan dengan pihak Polda Bali.

Dia hanya menegaskan bahwa para saksi akan dihadirkan untuk meringankan tuduhan penelantaran anak yang  ditujukan kepada Margriet.  Jefri juga menyatakan hingga saat ini dia belum menerima jadwal penyidikan terbaru untuk kliennya.

Seperti diketahui, Margriet menjadi tersangka dalam kasus penelantaran Engeline. Masa penahanan terhadapnya akan diperpanjang hingga 40 hari.  Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herry Wiyanto, perpanjangan  masa penahanan disebabkan belum selesainya proses penyidikan.

Perpanjangan pasa tahanan belum resmi dilakukan karena masa penahanan 20 hari pertama belum habis.  Menurut Herry,  pengajuan perpanjangan masa tahanan sudah dilakukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement