REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Sosial mengalokasikan dana pembangunan panti rehabilitasi di tujuh provinsi.
"Kemensos mengalokasikan Rp 66 miliar untuk pembangunan panti rehabilitasi sosial di tujuh provinsi yang bersumber dari APBN-P," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Jumat (26/6).
Upaya tersebut, ujarnya, sebagai upaya memperluas jangkauan pelayanan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Sementara, tujuh provinsi sasaran, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara serta Maluku Utara.
Peran pemerintah daerah, ujar Mensos, sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan program rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di daerah. Ini dilakukan dengan penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan alokasi anggaran operasional panti.
“Diharapkan dengan adanya program rehabilitasi, para pecandu, dan korban penyalahgunaan narkoba bisa sembuh,” ujarnya.