REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota tim kuasa hukum tersangka Margriet Christina Megawe, Jefri Kam, mengatakan kemarahan kliennya terhadap Engeline masih dalam batas wajar. Menurut penuturan Margriet, dia juga sudah berusaha memenuhi hak Engeline sebagai anak.
"Jika ibu Margriet pernah marah kepada Engeline, itu wajar. Mungkin saja saat itu Engeline tidak mengindahkan perintahnya. Seorang ibu marah atau menghukum anaknya itu masih manusiawi," ujar Jefri saat dihubungi ROL, Sabtu (27/6).
Teriakan yang diduga dilakukan Margriet pun dinilai masih manusiawi karena bertujuan memberi peringatan dan mengarahkan. Jefri juga menampik adanya dugaan kekerasan rumah tangga yang dilakukan Margriet kepada Engeline.
Sebab, kata dia, Margriet sendiri menyatakan sudah memenuhi semua hak Engeline sebagai anak. Kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, imunisasi, obat-obatan dan sekolah semua sudah dipenuhinya dengan baik.
"Ibu Margriet sudah memenuhi semua standar perlakuan orang tua terhadap anaknya. Jika dikatakan masih menelantarkan, penelantaran seperti apa yang dimaksud?" ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Siti Sapurah, mengatakan teriakan moemohon ampun dari Engeline sering terdengar dari kamar ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe. Hal itu terungkap dari keterangan dua saksi yang kini didampingi pihaknya, Rahmat Handono dan Susiana.
Handono dan Susiana merupakan pasangan suami istri yang kos di rumah Margriet. Sebelumnya, keduanya sudah sempat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Bali.