REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pelaku pembunuhan Ciledug, Muhamad Rizki Silaban (15) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Mariska Sakina (13), yang merupakan adik tersangka sendiri. Penetapan tersebut berdasarkan barang bukti di Tempat Kejadian Pekara (TKP).
"Dari hasil tes pisau yang ditemukan terbukti bahwa Rizki orang terakhir yang memegangnya," terang Kapolrestro kota Tangerang Kombes Agus Pranoto, Sabtu (27/6) di Tangerang.
Selain pisau dapur, terang Agus, barang bukti lain yang menguatkan Rizki adalah keterangan para saksi. Banyak keterangan Rizki yang berbeda dengan keterangan dari saksi, terlebih seputar sosok orang tinggi, tegap, dan mengenakan masker yang belakangan diketahui sebagai jin.
Agus mengatakan, saksi di lapangan tak melihat sosok yang disebutkan Rizki usai pembunhan sadis itu terjadi. Kalau pun benar ada, tetangga sekitar pasti sudah melihat sosok tersebut. "Jarak antar rumah nggak begitu jauh, tetangga itu pasti tahu semua yang terjadi," terang Agus Pranoto. Agus mengatakan, Rizki juga sudah mengakui perbuatannya.
Putri ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar belakang rumahnya di Kampung Duku Jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang pada Ahad lalu. Tersangka menggorok leher Putri hingga hampir putus.
Kini Rizki dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.