Sabtu 27 Jun 2015 17:32 WIB

Kemensos Rehabilitasi 10 Ribu Pencandu Narkoba

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
Pecandu narkoba (ilustrasi).
Foto: axisresidentialtreatment.com
Pecandu narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial mendapatkan mandat melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap pecandu dan korban penyalahgunan narkotika. Menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mandat itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Rehabilitasi sosial dilaksanakan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kemensos yang dilaksanakan enam bulan yang bertujuan total abstinent dan perubahan menuju perilaku normatif serta mandiri,” kata Khofifah di Jakarta, Jumat (26/6).

Dalam implementasinya, pemerintah dengan PP No 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, Kemensos menetapkan 118 lembaga rehabilitasi sosial sebagai IPWL melalui SK Mensos No 41/HUK/2015 tanggal 24 April 2015 untuk melaksanakan program rehabilitasi sosial 10 ribu pecandu melalui IPWL.

“IPWL pelaksana rehabilitasi sosial di bawah pembinaan Kemensos terdiri dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT), lima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta 111 lembaga milik masyarakat," ujarnya.

Untuk merehabilitasi 10 ribu pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, didukung dengan bantuan biaya rehabilitasi sosial, berupa bantuan fasilitas dan operasional, serta after care program melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebagai upaya memelihara kepulihan dan menuju kemandirian.

“Program rehabilitasi didukung 700 Pekerja Sosial (peksos) dan 500 kanselor adiksi untuk mewujudkan rehabilitasi sosial komprehensif dan profesional,"

Masing-masing daya tampung panti rehabilitasi sebanyak 200 klien dengan masa rehabilitasi sosial enam bulan. Artinya, target setiap tahun 400 klien, sehingga total target bisa dicapai tujuh panti setiap tahun sebanyak 2.800 klien.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement