REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan mengatakan, pemerintah harus menegaskan aturan yang melarang pernikahan sesama jenis. Aturan itu bisa dimasukkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
“Aturan yang melarang pernikahan sesama jenis harus ditegaskan. Selama ini, hal itu hanya dipaparkan secara implisit dalam UU Perkawinan. Melihat perkembangan sosial yang ada, sebaiknya sekarang dipaparkan saja secara eksplisit,” kata Cholil ketika dihubungi ROL, Sabtu (27/6).
Menurutnya, penegasan terhadap larangan nikah sesama jenis bisa dituangkan dalam dua bentuk. Pertama, pasal baru dalam UU Perkawinan yang isinya melarang pernikahan sesama jenis. Kedua, dibuat UU khusus yang membahas tentang pelarangan pernikahan sesama jenis.
Lewat UU ini, peluang beberapa pihak untuk mencoba melakukan pernikahan sesama jenis bisa ditekan. “Karena sudah ada UU dan sanksi, maka tidak ada lagi pejabat atau petugas KUA yang mencoba-coba membantu proses pernikahan sesama jenis. Peraturan yang tegas itu perlu sebagai benteng bagi masyarakat sendiri,” tambahnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) AS telah melegalkan pernikahan bagi sesama jenis. Dalam putusannya, MA menyatakan pernikahan adalah hak mendasar bagi setiap pasangan, tak terkecuali bagi pasangan berjenis kelamin sama.
Para pejabat di sejumlah negara bagian AS mengatakan, keputusan MA tersebut belum bisa dilaksanakan. Sebab, prosedur untuk melangsungkan pernikahan sesama jenis belum ditetapkan hingga saat ini.