Ahad 28 Jun 2015 16:47 WIB

Mucikari Prostitusi Online Dibekuk di Surabaya

Rep: Andi Nurroni/ Red: Angga Indrawan
Prostitusi Online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prostitusi Online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Seorang pria 31 tahun  dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Surabaya, Kamis (4/6). Pria berinisial RA tersebut diciduk atas tuduhan memperdagangkan perempuan melalui media sosial di internet. 

Melalui jumpa pers, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Komisaris Manang Soebeti menyampaikan, dalam empat bulan terakhir, RA telah menjajakan sejumlah perempuan penghibur melalui akun Facebook bernama "On the Spot Surabaya". 

"Tersangka RA kami tangkap di sebuah hotel di Surabaya saat sedang mengantar perempuan untuk pelanggannya pada Kamis dinihari, 4 Juni 2015," ujar Manang di Mapolrestabes Surabaya, Ahad (28/6).    

Manang menyampaikan, RA merupakan warga Embong Malang, Surabaya, yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah mal di Surabaya. Menurut Manang, penelusuran atas tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaan akun Facebook "On the Spot Surabaya" yang dicurigai bermuatan prostitusi.

Manang mengisahkan, pada 3 Juni 2015, tersangka mendapatkan pesan pendek dari salah satu teman Facebook-nya yang butuh seorang perempuan yang bisa yang bisa diajak kencan. Selanjutnya, menurut Manang, keduanya bertukar pin BlackBeryy Manger (BBM), dan melalui BBM, RA mengirimkan foto-foto perempuan yang bisa dipesan.

"Tersangka mengirimkan lima foto perempuan dengan tarif mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,8 juta. Saat itu, pria ini memilih Bunga (nama samaran) yang tarifnya Rp 1 juta, untuk dipakai keesokan harinya,” kata Manang. 

Manang melanjutkan, tiba waktu yang ditentukan, RA menjemput Bunga di tempat tinggalnya, di Waru Sidoarjo untuk diantarkan ke hotel di daerah Ngagel Surabaya. Di hotel tersebut, menurut Manang,polisi berhasil menangkap RA dan menyita sejumlah barang bukti, yakni dua lembar bukti pembayaran hotel, uang tunai Rp 1 juta, dan satu buah ponsel. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement