REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum Margriet Christina Megawe, tersangka kasus penelantaran anak, Dion Pongkor, meminta kliennya bersikap kooperatif. Hal ini agar kasus yang menimpa kliennya dan misteri kematian Engeline dapat segera terungkap.
"Sebagai kuasa hukum, kita sarankan Bu Margriet bersikap kooperatif, katakan sejujur-jujurnya apa yang terjadi," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (28/6).
Margriet sendiri hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Bali. Masa penahanan ibu angkat Engeline tersebut dipastikan akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Terkait perpanjangan masa penahanan itu, Dion menyerahkan semuanya pada pihak kepolisian. "Penahanan itu kewenangan subyektif penyidik," ucapnya.
Meski demikian, Dion memandang perpanjangan masa penahanan itu bukan karena polisi sengaja membuat kasus ini menjadi berlarut-larut. Dia berpendapat, pihak kepolisian sudah bertindak sebagaimana mestinya.
"Saya melihatnya mereka lebih berhati-hati dalam mencari bukti tambahan. Karena bagaimana pun kasus ini sedang menjadi atensi publik," ucap dia.