REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, polisi tidak bisa menyatakan seseorang sebagai tersangka atas dasar opini. Hal tersebut dikatakan Badrodin menampik sejumlah pihak yang menilai penanganan kasus Engeline lambat.
"Setiap informasi terus didalami," ujar Badrodin, melalui pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (28/6).
Penyidikan kasus Engeline, kata Badrodin, sudah jelas menetapkan AG sebagai pembunuhnya. Badrodin mengaku baru saja menerima laporan dari Kapolda Bali, ibu angkat Engeline sudah ditetapkan tersangka.
"Oleh karena itu polisi sedang berusaha keras untuk mencari dua alat bukti yang mendukung dugaan tersebut," kata Badrodin.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement