REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan Engeline, gadis kecil berusia delapan tahun, di Denpasar Bali menggegerkan publik. Awalnya, polisi menetapkan AG sebagai tersangka pembunuhan. Sedangkan ibu angkat Engeline ditetapkan tersangka penelantaran anak.
"Kapolda Bali baru saja melaporkan bahwa M, ibu angkatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, melalui pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (28/6)
Badrodin menampik jika polisi lambat mengungkap kasus tersebut. Sebab, polisi membutuhkan fakta dan data untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Opini yang berkembang di masyarakat karena pemberitaan media, kata Badrodin, membuat otak pembunuhan seolah-olah dilakukan oleh ibu angkat Engeline. Kendati demikian, polisi tidak terburu-buru menetapkan M sebagai tersangka pembunuhan.
Namun, lanjutnya, semua informasi terus didalami. "Oleh karena itu, polisi sedang berusaha keras untuk mencari dua alat bukti yang mendukung dugaan tersebut," kata Badrodin.