REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Ciledug, AKP Afendi menyebutkan bahwa proses penyidikan tersangka pembunuhan sadis di Ciledug, Rizki (15 tahun), akan disesuaikan dengan undang-undang peradilan anak.
“Terhadap Rizki sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan pengamanan dalam rangka proses penyidikan. Langkah-langkahnya disesuaikan dengan UU peradilan anak,” kata Afendi saat dihubungi Republika Online (ROL), Ahad (28/6).
Afendi menjelaskan, dalam rangka proses penyidikan tersangka yang masih di bawah umur, diperlukan ketentuan UU Peradilan Anak No. 11 tentang Perlindungan Anak. Dalam ketentuan UU tersebut, penahanannya hanya dilakukan selama 7 hari, kemudian nanti diperpanjang lagi 8 hari. “Karena waktu penyidikannya juga beda dengan penyidikan orang dewasa. Jadi penahanan cuma 7 hari, nanti diperpanjang 8 hari,” ujarnya.
Saat ini, menurut Afendi, tersangka sudah ditahan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian pada Senin depan, Rizki akan dikirim ke Lapas anak di Tangerang.
Rizki membunuh adiknya sendiri, Putri Mariska (13 tahun), di rumahnya, di Kampung Duku, Ciledug, Tangerang dengan luka sayatan di leher pada Ahad (7/6). Sebelumnya Rizki mengaku memergoki seorang pria bermasker yang membunuh adiknya dengan pisau. Namun pada Sabtu (27/6), Polres Metro Tangerang menetapkan Rizki sebagai pelaku tunggal pembunuh adiknya sendiri.