Ahad 28 Jun 2015 19:28 WIB

Bocah Tersangka Pembunuh Adiknya Diduga tak Alami Gangguan Kejiwaan

Rep: c37/ Red: Joko Sadewo
Kejahatan Pembunuhan (ilustrasi)
Foto: sandpaper.bitsaa.org
Kejahatan Pembunuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat reskrim) Polsek Tangerang, Sutarmo, menyebutkan bahwa tersangka pembunuhan anak di Ciledug, Rizki (15 tahun), tidak mengalami masalah pada kejiwaannya. Ia berpendapat demikian karena Rizki bisa menjawab pertanyaan dengan baik saat BAP (Berita Acara Penyidikan).

“Tes kejiwaan biasanya sekitar satu minggu hasilnya. Tapi kalau pendapat penyidik, pendapat polisi, itu tidak ada gangguan. Karena pada saat BAP dia bisa menjawab seluruh pertanyaan dengan baik,”ujar Sutarmo saat dihubungi oleh ROL pada Ahad (28/6).

Sutarmo menyebutkan, karena usia tersangka masih merupakan usia anak, maka proses penyidikan akan berdasarkan pada UU peradilan anak. Ia menjelaskan dalam peradilan anak waktu penyidikan adalah 14 hari. Selanjutnya dari kepolisian hasil penyidikan akan dikirim ke jaksa.

“Dari jaksa nanti 14 hari, perpanjang kalau tidak salah 20 hari, baru masuk ke persidangan. Sekarang tinggal proses pemberkasan saja, kan alat bukti sudah di tangan penyidik semua,”jelasnya.

Putri Mariska (13 tahun), adik Rizki, dibunuh di rumahnya di Kampung Duku, Ciledug, Tangerang dengan luka sayatan di leher pada Ahad (7/6) lalu. Pada Sabtu (27/6), Polres Metro Tangerang menetapkan Rizki (15 tahun) sebagai pelaku tunggal tersangka pembunuhan adiknya sendiri.  Pembunuhan tersebut terungkap berdasarkan barang bukti berupa hasil tes DNA sperma dan pisau yang digunakan untuk membunuh korban.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement