REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, polisi akhirnya menetapkan Margriet tersangka pembunuhan Engeline. Sebelumnya, Margriet telah ditetapkan tersangka atas kasus penelantaran anak.
"Motifnya masih terus dikorek dari tersangkanya, hingga sekarang belum diketahui," ujar Badrodin, melalui pesan singkatnya kepada Republika Online (ROL), Ahad (28/6).
Menurut Badrodin, polisi akan segera melengkapi berkas perkara para tersangka. Sehingga dengan cepat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Badrodin juga menampik jika pengungkapan kasus tersebut lambat. Badrodin menjelaskan, polisi tidak tergesa-gesa menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Opini yang berkembang di masyarakat melalui media, diakui Badrodin, seolah-olah Margriet merupakan pelaku utama. Kendati demikian, Badrodin juga mendalami setiap informasi yang berkembang di masyatakat.