REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan temuan tiga alat bukti oleh penyidik semakin menguatkan status Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe (Angeline).
Pada Ahad (28/6) malam, melalui siaran langsung di sebuah televisi swasta, Polda Bali menaikkan status Margriet tak hanya sebagai tersangka penelantaran anak, tapi juga tersangka pembunuhan. "Nyonya MM sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan dna penganiayaan yang menyebabkan Angeline meninggal dunia," kata Ronny melalui pesan singkat, Ahad (28/6) malam.
Ketiga alat bukti tersebut adalah keterangan tersangka Agus Tai Hamdamai, tersangka sekaligus saksi mahkota dalam kasus penelantaran anak dan pembunuhan Angeline. Agus adalah mantan pembantu rumah tangga yang pernah bekerja di rumah Margriet.
Kedua, kesesuaian hasil autopsi dari tim forensik RSUP Sanglah berdasarkan keterangan dari Agus. Ketiga, keterangan dari dokter ahli forensik yang dikuatkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam No. 26, Sanur, Denpasar. TKP tersebut tepatnya di kamar Margriet dan kamar Agus, berdasarkan hasil dari laboratorium forensik (labfor) Denpasar.
Meski sudah menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan, Ronny mengatakan penyidik belum melakukan penyidikan terkait kasus pembunuhan tersebut hari ini. Margriet secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan 18 hari setelah Angeline ditemukan tewas.