REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI, Maruf Amin menyoroti fenomena shalat tarawih super cepat yang menjadi bahan perbincangan belakangan ini. Menurutnya, shalat tidak boleh terlalu cepat. Berapapun rakaat yang dilakukan, shalat harus tuma’ninah.
Ia menguraikan, rukuknya harus tuma’ninah, bangkit dari ruku juga tuma’ninah, sujud pun demikian. Tuma’ninah tidak mungkin dilakukan kalau terlalu cepat. Bacaan shalat juga harus dilafadzkan dengan tartil, tidak boleh terburu-buru.
Perbedaan rakaat di kalangan Muslim memiliki dasar hadits masing-masing. Kiai Ma’ruf menjelaskan, orang yang berpendapat shalat tarawih delapan rakaat mengambil sebuah hadits riwayat Aisyah. Aisyah mengisahkan bila Nabi Muhammad tidak pernah menunaikan shalat malam lebih dari 11 rakaat, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.
Sebagian umat Islam yang lain memandang bahwa hitungan rakaat tarawih itu bisa dilakukan lebih dari sebelas rakaat. Menurut Kiai Ma’ruf, Nabi hanya tiga malam shalat tarawih berjamaah di masjid, setelah itu Nabi shalat di rumah. Para sahabat dan masyarakat Madinah kala itu shalat sendiri-sendiri.
Pada waktu Sayyidina Umar menjabat khalifah, barulah shalat tarawih ditunaikan 23 rakaat secara berjamaah. “Sejak itu, kemudian shalat tarawih di Mekkah dan Madinah dilakukan 23 rakaat. Tapi, ini tidak perlu diperdebatkan. Justru lantaran ada perbedaan pemahaman, sesama Muslim harus saling menghormati. Jangan justru tidak tarawih,” kata Kiai Ma’ruf.yang kehausan adalah sedekah.
Dalam Syarah Sahih Al Bukhori Fathul Bari' Kitab Zakat, hadits 1417, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : Lindungi diri kamu dari Neraka sekali pun dengan separuh butir kurma dan secuil sedekah. Bersedekah dan solat juga dapat menghapus dosa yang dilakukan seorang laki-laki dalam keluarga dan anak-anaknya.
Bersedekah di bulan Ramadhan terbaik dilakukan sebelum hari raya Iedul Fitri, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada penerima sedekahh memanfaatkannya untuk keperluan hari raya. Bersedekah tidak ditentukan besar nominalnya, melainkan sangat tergantung kepada kihlasannya. Rasulullah SAW bersabda : Tidaklah halal harta seorang Muslim itu, kecuali dengan kerelaan jiwa. (Bukhori).
Menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan bersedekah, juga untuk melatih diri, agar terbiasa melakukannya di luar bulan Romadon. Fadilah sedekah yang begitu besar, sudah sepantasnya menjadi target yang harus dikejar oleh setiap Muslim.