REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie akhirnya mengumumkan bahwa Margriet Christina Megawe resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe (Angeline).
Margriet sebelumnya masih berstatus tersangka penelantaran anak, sedangkan mantan pembantu rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai sebagai tersangka pembunuhan bocah malang delapan tahun asal Sanur, Denpasar itu.
"Margriet adalah pelaku utama yang menyebabkan kematian korban (Angeline)," kata Ronny, Ahad (28/6) malam.
Penetapan status baru wanita paruh baya ini, kata Ronny berdasarkan tiga bukti permulaan yang cukup, yaitu keterangan tersangka Agus selaku saksi yang menerangkan peran Margriet dalam kasus yang menyebabkan kematian anak angkatnya. Kedua, keterangan dokter forensik RSUP Sanglah, Denpasar.
Ketiga, hasil pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh ahli laboratorium forensik (labfor) Denpasar. Hasil labfor bersesuaian dengan keterangan tersangka Agus dalam perannya sebagai saksi.
Agus menerangkan bagaimana kasus yang menyebabkan kematian Angeline itu terjadi, dimana perannya hanya membantu menguburkan jenazah Angeline.
Lebih lanjut mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini mengatakan penyidik masih belum memeriksa Angeline sebagai tersangka pembunuhan, namun sudah diperiksa sebagai saksi. Kasus ini masih terus diproses.