REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum Margriet dari Hotma Sitompoel and Associates, Dion Pongkor menyebutkan penetapan kliennya sebagai tersangka baru atas pembunuhan bocah berusia delapan tahun Engeline di Bali telah membuktikan kekhawatiran mereka sebelumnya.
“Kekhawatiran kita akhirnya terjadi, sebelum ada hasil pemeriksaan lab terhadap darah, kan kapolda sudah gembar-gembor bilang ada tersangka baru,” kata Dion saat dihubungi ROL pada Ahad (28/6).
Sebelumnya, menurut Dion, tim kuasa hukum Margriet sudah menyebutkan, agar penetapan tersangka baru jangan sampai karena ditekan oleh masyarakat.
“Makanya kita selalu bilang kan waktu itu, jangan sampai karena tekanan masyarakat kita menghukum orang yang bersalah,” imbuhnya.
Dion menyebutkan, tim mereka belum mendapatkan keterangan langsung dari Kapolda mengenai bukti-bukti yang mengarahkan Margriet sebagai tersangka. Ia mengaku mengetahui penetapan tersangka ini melalui berita.
“Kalau yang punya kewenangan bilang ada tersangka baru, ada bukti atau nggak ada bukti kan suka-suka dia, kan gitu. Darahnya memang darah magriet tapi nggak ada kaitannya dengan pembunuhan. Makanya nanti kita ujilah,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebutkan pada (28/6) bahwa polisi akhirnya menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline.
“Motifnya masih terus dikorek dari tersangkanya, hingga sekarang belum diketahui,” ujar Badrodin saat dihubungi ROL pada Ahad (28/6).