REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penetapan status Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan Engeline mendapat reaksi dari kuasa hukum Agustinus Tai, tersangka pertama pembunuhan bocah delapan tahun tersebut. Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai penetapan itu bakal mempengaruhi tuntutan terhadap Agus di pengadilan.
“Selama lima hari ini saya berjuang habis-habisan dengan mengutarakan bukti-bukti dan petunjuk. Ternyata, benar kan,” kata Hotman Paris saat dihubungi Republika, Ahad (28/6) malam.
Hotman mengemukakan, sejak pertama kali membaca berkas pemeriksaan minggu lalu, tepatnya pada Senin malam, hanya dalam lima menit ia telah yakin harus ada tersangka baru dalam perkara ini.
Menurutnya, penetapan Margriet sebagai tersangka pembunuhan akan mempengaruhi tuduhan terhadap Agus dalam proses pengadilan.
“Tuduhan terhadap Agus, kalaupun dia dibawa ke pengadilan, bukan pembunuhan. Paling-paling hanya membantu penguburan,” kata Hotman.
Ia juga mengaku mendapat ratusan pesan singkat dari masyarakat yang berterima kasih atas kerja kerasnya lima hari ini.
Ahad (28/6) sore, Polda Bali menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka utama pembunuhan Engeline. Sebelumnya, ibu angkat Engeline itu hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak.