REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Morotai, RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan kepala daerah. Kasus ini juga hasil pengembangan perkara mantan ketua MK, Akil Mochtar.
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan, hingga saat ini KPK terus mengembangkan kasus dalam perkara Akil. KPK juga terus membidik kepala daerah lainnya yang terindikasi ikut terlibat.
"Pengembangan terus dilakukan," ujar Johan, saat dihubungi Republika, Ahad (28/6).
Kasus sengketa pilkada yang melibatkan kepala daerah, diakui Johan cukup banyak. KPK sudah menetapkan beberapa kepala daerah sebagai tersangka.
Namun, Johan tidak mengetahui secara pasti jumlah keseluruhan kepala daerah yang ditetapkan tersangka dalam kasus sengketa pilkada.
Lebih lanjut, Johan menjelaskan, KPK juga terus menelusuri keterlibatan hakim lain dalam kasus Akil. Namun, sejauh ini, kata Johan, KPK masih belum melihat keterlibatan hakim lainnya.