Senin 29 Jun 2015 10:54 WIB

Penghulu Keberatan Disebut Sebagai Penerima Gratifikasi

Rep: Marniati/ Red: Indah Wulandari
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) keberatan dengan pernyataan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan masih ada penghulu yang menerima gratifikasi atau suap saat melaksanakan tugas.

"Kenapa penghulu yang dijadikan obyek minor tentang pungli dan gratifikasi yang cuma Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Justru yang miliaran triliunan rupiah dilupakan tidak tersentuh,” cetus Ketua APRI Wagimun, Senin (29/6).

Padahal, imbuhnya,  para penghulu sudah maksimal menciptakan zona integritas KUA yang bebeas gratifikasi dan pungutan liar. Namun, dalam kenyataannya negara tidak mendukung hal tersebut dengan memperlambat proses pencairan dana dan tunjangan transportasi penghulu.

“Penghulu dan kepala KUA tiap bulan harus nambelin PAM, PLN, internet. Apa ada perorangan nambelin kantor negara. Dimana letak keadilannya?" ujar Wagimun.

Ia menjelaskan, negara belum mencairkan dana tunjangan dan transportasi penghulu secara maksimal. Ini terbukti belum cairnya dana tersebut dari bulan November 2014 hingga Juni 2015.

Bahkan ada daerah yang belum cair sama sekali dana tunjangan dan transportasi penghulu tersebut. Padahal setiap bulannya, penghulu membutuhkan dana untuk keperluan sehari-hari.

Untuk itu, jika pemerintah ingin mewujudkan zona integritas bebas gratifikasi pada penghulu maka pemerintah harus menyelesaikan tanggung jawabnya dengan tepat waktu. Dan tidak ada keterlambatan pencairan lagi hingga delapan bulan. Pencairan diharapkan tepat waktu tiap bulannya

Sebelumnya diberitakan, KPK dan Kementerian Agama menilai masih ada penghulu sebagai pegawai negeri sipil yang menerima gratifikasi saat melaksanakan tugas.

"Kami lihat di lapangan pelaksanaan PP 48 tahun 2014 masih kurang bagus dan tersendat, jadi pertemuan ini demi memberikan pelayanan lebih baik untuk saudara kita yang mau nikah dan rujuk," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, Kamis (25/6).

Ruki bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk membicarakan mengenai Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Agama.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement