REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Bali telah menetapkan Margriet Christina Megawe (Margaret) tersangka pembunuhan Engeline. Sebelumnya, Margaret hanya ditersangkakan atas kasus penelantaran anak.
Kapolda Bali, Irjen Ronny F. Sompie mengatakan, hingga saat ini polisi belum bisa mengungkap kronologi pembunuhan. Menurutnya, masih dalam proses.
"Karena selama penetapan tersangka, belum diperiksa, kecuali periksa dia sebagai tersangka penelantaran anak," ujarnya, di Mabes Polri, Senin (29/6).
Hari ini, Margriet dijadwalkan untuk diperiksa kembali dengan lie detector terkait penelantaran anak. Sementara pemeriksaan sebagai tersangka akan dilaksanakan besok guna melengkapi penyidikan.
Setelah menetapkan tersangka ibu angkat Engeline, kata Ronny, polisi belum melihat keterlibatan tersangka lain. Penetapan tersangka terhadap Margriet berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Bukti itu didapatkan dari kesaksian tersangka AG," kata Ronny.
Margriet, lanjut Ronny, merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Hal tersebut sesuai dengan keterangan ahli dari hasil otopsi jenazah Engeline.
Hasil tersebut juga dikuatkan oleh Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang menyatakan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) memiliki kesesuaian penjelasan dengan tersangka AG. Termasuk dari hasil otopsi Forensik.