Senin 29 Jun 2015 12:19 WIB
Engeline Tewas

Motif Pembunuhan Engeline akan Diketahui Usai Pemeriksaan Margriet

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Margriet Christina Megawe bersama Engeline dan kedua anak kandungnya.
Foto: Ist
Margriet Christina Megawe bersama Engeline dan kedua anak kandungnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Bali telah menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan Engeline. Namun, polisi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan terhadap gadis delapan tahun tersebut.

"Saat kita periksa tersangka MM bisa dikeluarkan apa sebenarnya motif yang melatarbelakanginya," ujar Kapolda Bali, Irjen Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Senin (29/6).

Menurut Ronny, polisi sudah memeriksa dua anak kandung Margriet sebagai saksi. Akan tetapi, dari dua anak tersebut belum didapatkan bukti signifikan yang mengindikasikan keterlibatannya.

Margriet dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 dan atau Pasal 351 atau Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Margriet juga dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. "Ancaman pidana kalau perencanaan maka seumur hidup, kalau pasal yang lain 15 tahun penjara," kata Ronny.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement