REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Bali telah menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan Engeline. Namun, polisi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan terhadap gadis delapan tahun tersebut.
"Saat kita periksa tersangka MM bisa dikeluarkan apa sebenarnya motif yang melatarbelakanginya," ujar Kapolda Bali, Irjen Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Senin (29/6).
Menurut Ronny, polisi sudah memeriksa dua anak kandung Margriet sebagai saksi. Akan tetapi, dari dua anak tersebut belum didapatkan bukti signifikan yang mengindikasikan keterlibatannya.
Margriet dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 dan atau Pasal 351 atau Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Margriet juga dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. "Ancaman pidana kalau perencanaan maka seumur hidup, kalau pasal yang lain 15 tahun penjara," kata Ronny.