Senin 29 Jun 2015 15:32 WIB

Suka Rekam Rok Wanita, Pria di Canberra Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Seorang pria di Canberra, yang suka mengambil gambar dan merekam rok wanita dari bagian bawah akhirnya dikenai hukuman penjara dua tahun enam bulan oleh Mahkamah Agung negara bagian Ibu Kota Australia (ACT).

Sung Kun Kim, (49 tahun) mengaku bersalah atas 14 tuduhan tindak tidak senonoh setelah ditemukan bahwa dia memiliki ribuan gambar dan rekaman wanita. Dia ditahan bulan Februari tahun lalu setelah seorang pejalan kaki melihat Kim mengambil gambar rok seorang wanita.

Polisi menemukan ribuan gambar dan rekaman yang sudah disimpan di 6 USB di sebuah hotel di Kingston, Canberra Selatan dimana dia tinggal ketika itu.

Gambar-gambar itu disimpan ke dalam file menurut bulan dan tahun, dengan beberapa video ditemukan di komputernya disimpan di file musik.