Senin 29 Jun 2015 13:54 WIB

Polisi Lumpuhkan Lima Bersaudara Pencuri Mobil

Rep: c10/ Red: Agus Yulianto
Pencuri mobil (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Pencuri mobil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Kabupaten Tasikmalaya membekuk lima orang pencuri kendaraan roda empat. Keima orang pelaku ini juga masih memiliki hubungan keluarga. Sementara seorang di antaranya dilumpuhkan timah panas pada bagian betis kanan karena mencoba kabur.

"Kelima pelaku tersebut berasal dari satu keluarga, dua kaka beradik dan yang lainnya keponakan," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Pandu Winata kepada Republika, Senin (29/6).

Pandu menjelaskan, pada Jumat (26/6) dini hari. Seorang korban pencurian kendaraan R4 mobil pick up Suzuki melapor ke polisi. Korban mengatakan telah kehilangan mobil miliknya di Kampung Eor, Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, kepolisian menangkap dan mengamankan lima orang pelaku pencurian mobil tersebut. Mereka ditangkap di daerahg Cibalong, Kabupaten Garut pada Jum'at (26/6) pukul 08.00 WIB.

Dikatakan Pandu, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, diketahui mereka beroperasi di wilayah Priangan Timur. Wilayah operasi mereka dari Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya hingga Ciamis. Namun berdasarkan pengakuan si pelaku, mereka juga mengatakan pernah beraksi di wilayah Purwakarta

Modusnya pelaku saat melakukan pencurian menggunakan mobil. Mereka beriringan bersama seorang eksekutor yang menaiki sepeda motor. Kata Pandu, kemudian dua orang pelaku yang menaiki mobil bertugus membawa mobil hasil curian.

Menurut Pandu, berdasalkan dari hasil penyidikan, kemungkian mereka sudah beraksi lebih dari satu kali. Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu mobil hasil curian dan sebuah mobil Xenia berwarna silver yang digunakan si pelaku.

Pandu menegaskan, ada seorang dari kelima pelaku tersebut ada yang mencoba kabur saat hendak diamankan polisi. Kemudian polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak betis kaki bagian kanannya. Sementara seorang pelaku lagi yang membawa kunci leter T belum tertangkap.

Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran. “Akibat perbuatannya mereka diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun," ujar Pandu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement