Senin 29 Jun 2015 14:28 WIB

KMP Usulkan Penundaan Pilkada Bantul

Rep: Heri Purwata/ Red: Ilham
Pilkada langsung (ilustrasi).
Pilkada langsung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kabupaten Bantul ditunda pelaksanaannya terancam tidak mengikuti ajak Pilkada serentak 2015. Sebab, daerah itu masih memiliki berbagai permasalahan yang belum diselesaikan.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bantul, Mahmud Ardi Widanto mengatakan, usulan penundaan ini dimunculkan Koalisi Merah Putih (KMP) DIY. "Opsi terbaik bagi KMP saat ini adalah melakukan penundaan Pilkada di Bantul," kata Mahmud Ardi Widanto, Senin (29/6).

Menurut Mahmud, pengunduran pelaksanaan Pilkada di Bantul dipicu masih adanya permasalahan internal di tubuh PPP dan Partai Golkar. Sehingga dikuatirkan kondisi ini menjadi kelemahan bagi KMP. "Harapannya jika Pilkada mundur, maka permasalahan di internal kedua partai akan selesai dan KMP akan solid," kata Mahmud.

Menurut dia, keputusan menunda atau tidak Pilkada Kabupaten Bantul sangat tergantung kepada KMP DIY. "Kita siap dengan keputusan KMP di provinsi seperti apa," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement