REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Margriet Christina Megawe telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto mengatakan, status baru yang disangkakan kepada Margriet mengharuskan penyidik melakukan pemeriksaan ulang seluruh saksi terkait.
"Saksi-saksi pun nanti akan kami periksa ulang. Jika kemarin kesaksian atas tersangka Ag (Agus Tai Hamdamai), maka sekarang kesaksian tersangka M (Margriet)," kata Heri dijumpai di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (29/6).
Margriet dan Agus saat ini sama-sama tersangka dalam pembunuhan Engeline. Margriet diduga pelaku utama pembunuhan, sedangkan Agus bertugas menguburkan jenazah Engeline. Dari pihak Margriet, tiga orang saksi yang meringankan rencananya akan dihadirkan pada Selasa (30/6), besok.
Penyidik, kata Heri, mengagendakan pemeriksaan terkait status baru Margriet mulai hari ini. Namun, itu juga tergantung pada kuasa hukum yang harus mendampingi. Tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum.
Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel mendatangi Mapolda Bali, Senin (29/6), siang. Pengacara kondang ini mengaku tak kaget dengan keputusan Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie yang meningkatkan status baru kepada kliennya.
"Kami tim penasihat hukum tidak kaget dengan kabar ini, sebab sedari awal kami sudah sering mendengar bahwa Kapolda menjanjikan pada masyarakat akan ada tersangka baru," ujar Hotma.
Pernyataan Kapolda Bali tersebut, kata Hotma, disampaikan sebelum hasil laboratorium forensik dan hasil pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Indonesia Automatic Finger System (Inafis) dirilis resmi.