Senin 29 Jun 2015 15:47 WIB

Razia Kendaraan Belum Lunas Pajak Digelar Agustus

Red: Ani Nursalikah
Membayar Pajak Kendaraan/ilustrasi
Foto: Antara
Membayar Pajak Kendaraan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan menggelar razia terhadap kendaraan-kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pajaknya pada Agustus 2015.

"Waktu pelaksanaannya belum ditentukan secara rinci. Namun, yang pasti razia tersebut akan kita lakukan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri di Balai Kota, Jakartausat, Senin (29/6).

Kendati demikian, Edi memperkirakan razia itu akan dilakukan setelah habisnya masa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku sejak 25 Juni hingga 25 Agustus 2015.

"Nantinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang terjaring dalam razia akan disita. Kemudian, pemilik kendaraan akan diminta segera menyelesaikan pembayaran pajaknya ke kantor samsat terdekat," ujar Edi.

Dia menuturkan kendaraan yang terjaring razia tidak akan diberikan surat tilang, melainkan Surat Penagihan Pajak. STNK yang telah ditahan baru dapat diambil kembali jika pemilik sudah memperlihatkan surat bukti pembayaran pajak.

"Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang belum membayarkan pajak kendaraannya agar segera melakukan kewajibannya itu sebelum terjaring dalam razia nanti," ujar Edi.

Sebelumnya Dinas Pelayanan Pajak telah memberlakukan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Kebijakan itu berlaku secara periodik, yakni hanya terhitung mulai 25 Juni hingga 25 Agustus 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement