Senin 29 Jun 2015 16:55 WIB

Selama Mudik, Warga Boleh Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Red: Ani Nursalikah
 Sejumlah pemudik kendaraan roda dua berhenti di kawasan Lingkar Nagreg, Jawa Barat, Ahad (11/8).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Sejumlah pemudik kendaraan roda dua berhenti di kawasan Lingkar Nagreg, Jawa Barat, Ahad (11/8). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian mengizinkan warga menitipkan kendaraan di kantor kepolisian selama masa mudik lebaran.

"Saya sudah sampaikan ke polres dan polsek yang memiliki lahan dan tempat menerima titipan kendaraan masyarakat yang mudik," kata Irjen Tito di Jakarta, Senin (29/6).

Tito mempersilahkan warga yang akan mudik menggunakan kereta api, pesawat dan kapal laut menitipkan kendaraan jika khawatir hilang di rumah. Dia mengaku telah meminta petugas polres dan polsek menempelkan pamflet berisi pemberitahuan pelayanan penitipan kendaraan di kantor kepolisian.

"Serahkan blanko untuk masyarakat mengisi persyaratannya," ujar Tito seraya menambahkan pelayanan itu tidak dikenakan biaya.