REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pemimpin Kelompok aktivis Jihad Islam Palestina, Khader Adnan, melakukan mogok makan selama dalam tahanan Israel. Namun pada Senin (29/6), dia berhenti mogok karena Israel mengalah dan berjanji akan membebaskan dirinya.
Israel khawatir jika Adnan tewas, akan berpengaruh gencatan senjata antara Palestina dan Israel. Sehingga Gaza akan kembali memanas.
Ketua Klub Tahanan Palestina, Qadoura Fares, mengatakan kesepakatan telah tercapai. Adnan telah mengakhiri mogok makannya dan akan dibebaskan (12/7) mendatang.
Adnan (37) harus dirawat karena berada dalam kondisi kritis. Dia tak memakan apa pun sejak 4 Mei 2015.
Israel menangkap Adnan pada Juli tahun lalu untuk ke 10 kalinya. Dia ditahan tanpa adanya pengadilan. Adnan ditahan secara administratif. Israel beralasan penahanan Adnan dilakukan untuk mencegah kekerasan.
Adnan adalah seorag ayah dari enam orang anak. Dia bermukim di Tepi Barat, Jenin. Sebelumnya, Israel pernah membuat undang-undang pemaksaan makan bagi tahanannya. Namun, pencegahan mogok makan seperti itu tidak berhasil karean mendapat kecaman dari serikat dokter nasional.
Undang-undang tersebut dinilai melanggar komitmen kode etik. Adnan juga dikenal sebagai tokoh penting dari Kelompok Jihad Islam yang berpusat di Tepi Barat. Seperti kelompok Hamas, Jihad Islam juga menentang kesepakatan damai antara Palestina dan Israel. Jihad Islam bertujuan untuk mengancurkan Israel.
Mengutip AP, Adnan mogok makan selama 55 hari. Istrinya mengatakan, Adnan akan dilepaskan selama dua pekan ke depan. Istrinya Randa telah mengunjungi suaminya di sebuah rumah sakit Israel. Dia kehilangan banyak berat badan dan terlihat seperti anak kecil.
Bahkan, Adnan tidak sanggup untuk menggendong anaknya yang berusia 15 bulan. Penjaga penjara Israel Sivan Weizman menegaskan berakhirnya mogok makan merupakan sebuah kesepakatan.
Militer Israel terlibat dalam perjanjian untuk membebaskannya. Israel mengatakan, penahanan administratif merupakan alat untuk melawan kelompok Palestina.
Kelompok HAM Israel B'Tselem mengatakan, Israel telah melakukan pelanggaran hukum internasional karena melakukan penahanan tanpa pengadilan. Mereka telah menahan 5.500 tahanan Palestina yang 396 tahanan tanpa pengadilan.